Nikah Siri, Mut'ah & Kontrak dalam Timbangan Al Qur'an dan As Sunnah
Ditulis Oleh: Prof. DR Yusuf Ad-Duraiwisy   
Lompat Ke
Nikah Siri, Mut'ah & Kontrak dalam Timbangan Al Qur'an dan As Sunnah
Halaman 2

 Sungguh, betapa Islam memperhatikan masalah keluarga, mengarahkan pembentukannya di atas landasan sehat dan sistem yang lurus, serta pedoman-pedoman kokoh. Pasangan suami dan istri dijadikan cikal bakal-dan pondasinya adalah pernikahan yang benar. Dengan itu, sebuah keluarga terbangun. Dan di bawah naungannya, keluarga akan tumbuh, berkembang, kokoh dan menjadi kuat.
 Islam mengajak kita sekalian menuju kepadanya dan memotivasi kita untuk melakukannya. Nash-nash al-Qur'an as-Sunnah begitu banyak, yang telah memaparkan hnkum-hukum, serba-serbi etika, syarat-syarat, dan rukun-
Rukun serta hukum-hukum konsekuensi-konsekuensinya,jugamenghimbau supaya prosesnya dimudahkan, menegaskan akan kesakralannya, dan eksistensinya di atas spirit mawaddah (cinta) dan rahmat (kasih sayang). Islam menjadikan pernikahan termasuk kenikmatan yang Allah karunia kan kepada seluruh hambaNya.

 Beragam jenis pernikahan bermunculan dan kian memasyarakat -terutama belakangan ini-. Beragam jenis itu menyerupai namanya, kendati pun berbeda -kadang-kadang dengan pernikahan legal dalam hakikat, hukum, dan tujuannya. Hal itu seperti nikah misyar  atau nikah siang hari atau waktu dhuha, Zawaj Mu'aqqat (nikah temporal), zawaj
sirri (nikah di bawah tangan), Zawaj Madani (pernikan modern), zawaj {urfi (nikah berdasarkan kultur yang mengakar), pernikahan friend, pernikahan hibah, zawaj siyahi (pernikahan wisata) dan lain sebagainya. Masing-masing jenis tersebut mempunyai hakikat, hukum-hukum, sebab-sebab pemicu, motivator dan sisi-sisi pembenaran (justifikasi).
      Boleh jadi faktor pemicu kemunculan tren-tren tersebut adalah arus globalisasi yang telah menerkam dengan cakarnya seluruh masyakarat pada zaman sekarang ini. Ditambah
adanya dengan efek-efek yang ditimbulkan, dari pengaruh negatif maupun positif dikarenakan kedekatan jarak, kemajuan alat-alat transportasi dan teknologi komunikasi, di mana dunia ini menjelma bak perkampungan mini, yang mudah dijangkau. Piranti-piranti komunikasi yang ada di dalam rumah, dan satelit-satelit buatan saling berinteraksi aktif berkomunikasi dan melakukan siaran yang tiada henti tanpa ada batas yang mengungkunginya dan tidak ada sekat yang menghambatnya di depan. Dunia pun secara keseluruhan -kurang lebih- berada di beberapa ujung jari jutaan manusia, berada di hadapan ratusan orang, disaksikan melalui layar televisi, dan jaringan internet. Tidak bisa disangsikan lagi, kondisi demikian mengguratkan pengaruhnya pada komunitas Kaum Muslimin, pada persoalan pernikahan dan per-pada umumnya.
        Di antara fenomena yang berkembang di zaman sekarang adalah bentuk pernikahan yang dikenal dengan nama zawaj 'urfi (pernikahan kultur), terutama di kalangan para mahasiswa dan mahasiswi di perguruan-perguruan tinggi, akademi-akademi dan lembaga-lembaga pendidikan tinggi, hingga menjadi sebuah fenomena sosial yang faktual di sejumlah negeri Arab dan negara-negara Islam.
Mungkin saja, tren ini timbul lantaran bertambah ketatnya tuntutan-tuntutan dan aturan-aturan prosedural pada pernikahan resmi yang bersertifikat negara, atau munculnya kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan yang mengikat pernikahan Syar'i, maupun yang mempersulit prosedurnya, atau karena alasan kesulitan dan rendahnya tingkat ekonomi, maupun naiknya angka perawan tua yang belum menikah... realita ini telah menguasai konsep-konsep dan fakta-fakta di tengah publik, sampai berakibat melepas-kan diri dari hukum-hukum dan tujuan-tujuan pernikahan. Hanya nama dan huruf-hurumya saja yang tersisa. Di dalam-nya hanya terbatas pada bentuk simbolis semata dengan menghadirkan dua saksi dan disertai dengan ijab kabul tanpa mempertimbangkan persetujuan wali, wujud mas kawin, publikasi dan tanpa ada (pertimbangan) penghambat yang bersifat syar'i.
Para (oknum) lelaki yang lemah agama memperguna-kan kesempatan ini sebagai kamuflase untuk merealisasikan niat-niat buruk mereka. Maka melalui kedok pernikahan yang sebatas nama saja itu, mereka pun menjalin hubungan seksual yang tidak sejalan dengan Agama Islam. Hal itu dilakukan dalam ketidakhadiran wali, ketidakacuhan pihak keluarga serta kondisi yang benar-benar rahasia, model-model seperti ini tidak ada korelasinya sama sekali dengan pernikahan Syar'i. Hal ini tidaklah terlalu jauh dinamakan sebagai praktik kumpul kebo (perzinaan), bukan pernikahan (yang Syar'i). Kendati pun mereka menamakannya dengan sebutan pernikahan 'urfi (pernikahan tradisi). Jalinan per-nikahan ini akan memberikan kabar buruk akan datangnya kesengsaraan di dunia dan lampu peringatan tentang tiba-nya siksa pedih di akhirat kelak. Praktik tersebut melahirkan dampak-dampak jeleknya di tengah masyarakat, karena diduga kuat menjadi faktor utama timbulnya tindak penyim-pangan dari jalan yang lurus, terjerumus dalam cengkeram-an-cengkeraman moral yang bejat, dan cermin kenekatan untuk menodai rambu-rambu aturan dan larangan Alloh Subhanahu Wa Ta'ala . Bahkan mungkin saja suatu ketika akan menyeret kepada tindakan kriminalitas pembunuhan, misalnya wali merangsek (nekat) untuk membunuh wanita yang berada di bawah perwaliannya, atau laki-laki yang memperdayainya, dan tindakan kriminalitas serupa lainnya.
Perbincangan seputar persoalan ini intensitasnya sudah meninggi, sementara itu pandangan para pengkaji terhadap polemik itu beragam. Pendapat para mufti berbeda-beda mengenai hukumnya, antara pihak yang memperbolehkan dan yang menolaknya, mengingat perbedaan mereka dalam mengimajinasikan persoalan ini dan menjelaskan hakikatnya atau gambaran yang diketengahkan pihak yang meminta fatwa.
Oleh karena itu, sebagai bentuk pentingnya masalah ini, dan segi urgensinya dalam memaparkan hukumnya serta mengangkat persoalan-persoalannya yang samar,maka  untuk menjauhkan mereka semua dari terjebak dalam cengkeraman perilaku yang amoral, dan kekejian atau jalinan hubungan yang diharamkan, serta ikatan yang tidak sesuai dengan aturan agama, baik disengaja maupun tidak, disadari atau tidak.
Inilah buku : Az-Zawaj al-'Urfi; Haqiqatuhu, wa Ahkamuhu, wa Atsaruhu wa al-Ankihah Dzat ash-Shilah Bihi (Pernikahan cultural; hakikat, hukum, dan implikasinya, serta ragam pernikahan yang berhubungan dengannya).


 
< Sebelum   Berikut >

KATEGORI PRODUK

PENERBIT/PRODUSEN




Hubungi Kami

   telp : [0274]-6634073
   sms : 0819-2469-325
   admin@al-aisar.com

  maktabah_al_aisar

Pembayaran

online saat ini

33 Tamu Online

Best Seller

 Tafsir Al Qur’an : tafsir As Sa'di [ Edisi Lengkap 7 Jilid ]

Allah menurunkan Al Qur’an  kepada NabiNya, Muhammad -Sholallahu Alaihi Wassalam-  d...

Selengkapnya...
 
 Tafsir Ath Thabari [Edisi lengkap 26 Jilid ]

Inilah rangkaian 26 jilid lengkap serial terjemahan dari kitab Tafsir Jamiul Bayan An Ta'wil Ayi...

Selengkapnya...
 
 Tafsir Al Qurthubi [ Edisi 20 Jilid Lengkap ]

Diantara kitab tafsir yang didasarkan pada kajian fiqh adalah kitab tafsir karya Imam Al Qurthubi -r...

Selengkapnya...
 
 Tafsir Adhwa’ul Bayan:Tafsir Al Quran dengan Al Quran [Edisi 12 Jilid Lengkap]

Inilah dari rangkaian Kitab terjemah tafsir Adwaul Bayan, sebuah kitab tafsir yang ditulis oleh Al A...

Selengkapnya...
 
 Syarah Shahih Muslim [ Edisi 18 Jilid Lengkap ]

Para ulama -rahimakumullah-  telah bersepakat bahwa kitab terbaik setelah Al Qur'an adalah ...

Selengkapnya...
 
 Syarah Riyadhus Shalihin [4 Jilid lengkap]

Kitab Riyadhush Shalihin sudah tidak asing lagi bagi kaum muslimin. Kitab hampir dipakai di semua ka...

Selengkapnya...
 
 Subulus Salam Syarah Bulughul Maram [Edisi Lengkap 3 Jilid]

Sesungguhnya para ulama umat ini -semoga Allah memberi mereka balasan yang lebih baik- telah mengera...

Selengkapnya...
 
 Tafsir Al Aisar [ 7 jilid lengkap]

Tafsir Al Quran ditulis untuk menjelaskan makna dan maksud ayat didalamnya sehingga kaum muslimin da...

Selengkapnya...
 
 Tafsir Al Muyassar [ 3 jilid lengkap]

Allah menurunkan Al Qur’an  kepada NabiNya, Muhammad -Sholallahu Alaihi Wassalam-  d...

Selengkapnya...
 
 Shahih Tafsir Ibnu Katsir [9 Jilid Lengkap]

Shohabat Tamim Ad-Dari -rodliallohu anhu- dia berkata, Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam bersabd...

Selengkapnya...
 
 Tafsir Ibnu Katsir [6 Jilid Lengkap, Edisi Lux]

Tidak diragukan lagi bahwa Tafsir Ibnu Katsir adalah salah satu kitab tafsir yang kandungan isinya t...

Selengkapnya...
 
 Terjemah Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari [36 Jilid lengkap]

Fathul Bari Syarah Shahih Al Bukhari adalah karya Al Imam Al Hafidz Abi Fal Ahmad bin Ali bin Muhamm...

Selengkapnya...
 
 Syarah Bulughul Maram [ 7 Jilid Lengkap ]

Bulughul Maram adalah kumpulan hadits karya Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqolani -rahimahullah- yang ba...

Selengkapnya...
 
 Syarah Riyadhus Shalihin [ 5 jilid Lengkap ]

Buku Syarah Riyadhus Shalihin ini merupakan terjemahan dari kitab aslinya berjudul Bahjatun Nazdziri...

Selengkapnya...
 
 Syarah Shahih Muslim [12 Jilid Lengkap]

Para ulama telah bersepakat bahwa kitab terbaik setelah Al Qur'an adalah Kitab Shahih Al Bukhori...

Selengkapnya...
 
 Tidak diragukan lagi bahwa kitab Shahih Al  Bukhari merupakan kitab hadits paling otentik di muka bumi ini.
Shahih Bukhari [ 5 Jilid lengkap]

.bl {background: url(http://al-aisar.com/components/com_magazine/layouts/images/bl.gif) 0 100% ...

Selengkapnya...
 
 Kitab Shahih Muslim  adalah salah satu dari kitab yang paling sahih setelah al-Qur'an, selain Shahih Al Bukhari.
Shahih Muslim [4 Jilid lengkap]

.bl {background: url(http://al-aisar.com/components/com_magazine/layouts/images/bl.gif) 0 100% ...

Selengkapnya...
 
 Shahih At Targhib wa Tarhib [6 Jilid Lengkap]

Sesungguhnya semangat ibadah seorang muslim akan tumbuh bila janji pahala dan indahnya balasan berta...

Selengkapnya...