Membongkar Kesesatan Ingkar Sunnah [Bagian Kedua]
Ditulis Oleh: Administrator   
Lompat Ke
Membongkar Kesesatan Ingkar Sunnah [Bagian Kedua]
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4

         Pada bagian kedua ini, dibahas kepanjangan dari syubhat Ingkar Sunnah yang menghasilkan berbagai kebatilan dan penyimpangan, baik dalam hal penafsiran Al Qur'an, aqidah, hukum-hukum syariat. diantaranya :

     A. Dalam Hal Penafsiran Al Qur'an
         Penyimpangan Ingkar Sunnah dalam hal ini berkisar pada tiga perkara pokok yang mendominasi pemikiran mereka.


1. Prinsip mereka bahwa Kitabulloh itu sudah cukup dalam mengatur kehidupan yang islami dalam segala sisinya, dan bahwa ia adalah undang-undang yang sempurna karena ia mencakupi semua apa yang dibutuhkan oleh manusia di setiap zaman-meskipun mereka sendiri berbeda pendapat tentang batsa kecukupan dan kesempurnaan tersebut. Atas dasar prinsip inilah mereka mengingkari hal-hal berikut ini :

       a. Nasakh [nasakh menurut istilah adalah menghapus suatu hukum syariat dengan hukum- baru- semisalnya yang datang setelahnya]

         Mereka menyatakan bahwa nasakh- dengan ketiga jenisnya : nasakh dalam hukum, nasakh dalam bacaan sekaligus-tidak ada sama sekali dalam Al Qur'an. Mereka beralasan bahwa ayat-ayat yang dinasakh itu telah diangkat/dihapus (keberadaaanya di saat-saat Al Qur'an diturunkan, sementara sekarang wahyu telah terputus sehingga tidak ada harapan lagi digantinya suatu ayat dengan ayat lain. Lagi pula -kata mereka- mengikrarkan adanya ayat-ayat yang dinasakh dalam Al Qur'an berarti menyelisihi Al Qur'an itu sendiri, karena hal itu merupakan celaan terhadap ilmu Allah tatkala dikatakan bahwa sebagian hukum-hukum Al Qur'an itu ada yang di nasakh karena tidak relevan dengan perkembangan jaman.

Bantahan :

Pernyataan mereka Ingkar Sunnah ini terbantahkan oleh firman Alloh Azza wa Jalla ,
    " Ayat mana saja yang Kami nasakh-kan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadalah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha kuasa atas segala sesuatu ?" [QS Al Baqarah 106].
Dalam ayat ini Alloh Azza wa Jalla mengabarkan tentang adanya nasakh dalam kitabNya, dan bahwa ada sebagian ayat-ayatNya yang diturunkan belakangan me-nasakh (menghapus) hukum pada sebagian ayat-ayat yang diturunkan terdahulu.  Selain itu, akal sehat juga menerima terjadinya nasakh dalam pokok-pokok syariat yang telah disepakati, karena adanya hak Allah untuk memerintah hamba-hambaNya menurut kehendakNya memandang hikmah yang Dia ketahui untuk kemaslahatan mereka.
       Ilmu Allah itu tidak mencegah adanya suatu perintah di suatu waktu untuk suatu waktu untuk suatu kemaslahatan kemudian dihapus demi suatu kemaslahatan (yang sepadan atau lebih baik) di waktu lainnya-seperti diisyaratkan dalam ayat diatas-.
Karena ilmuNya meliputi apa yang telah terjadi dan yang akan terjadi, maka nasakh yang Allah lakukan tidak lain semata-mata karena memperhatikan kemslahatan para hamba. jadi, tidaklah mengurangi atau mencela ilmu Alloh Azza wa Jalla sedikitpun.

          b. Perkara mujmal [Mujmal menurut istilah adalah apa yang menunjukkan kepada sesuatu yang tidak jelas maksudnya kecuali dengan adanya penjelas, atau apa yang tidak dapat berdiri sendiri dalam menentukan maksudnya hingga datang penafsirannya].

          Mereka [Ingkar Sunnah] menyatakan bahwa tidak ada perkara mujmal dalam Al Qur'an dan Al Qur'an suci dari cacat berupa perkara mujmal dengan segala bentuknya.
Namun, seorang yang berilmu pasti akan mengakui adanya ayat-ayat yang bersifat mujmal (global) dalam Al Qur'an, seperti dua firman Alloh Azza wa Jalla yang berikut yang artinya.
" Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)." [QS Al An'am:141].
" Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang ruku' ." [QS Al baqoroh 43]
Apakah ayat-ayat ini dikatakan mubin (yang jelas dengan perinciannya)?, mana penjelasan rincinya (tentang pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut) dalam Al Quran?
Jelas, bahwa pendapat yang menyatakan ketidakadaan perkara yang mujmal dalam Al Quran adalah pendapat yang jauh dari kebenaran dan bertentangan dengan firman Alloh Azza wa Jalla yang artinya,
"Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepaa mereka." [QS An Nahl 44].
Ayat ini mengisyaratkan adanya perkara yang mujmal yang harus dijelaskan, yang mana  Alloh Azza wa Jalla telah menyerahkan penjelasan praktiknya kepda RosulNya dengan ucapan maupun perbuatan.

         c. Takhshish (takhshish menurut istilah adalah mengeluarkan sesuatu perkara dari wilayah keumuman)

            Dalam perkara ini ada dua pendapat di kalangan kaum Ingkar Sunnah. [Pendapat pertama yang mengatakan bahwa tidak ada takhshish sama sekali dalam Al Quran, dan ini adalah pendapat pendiri kelompok Quraniyyun dan para pengikutnya, Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa takhshish merupakan hak dewan tertinggi yang mereka sebut markaz al millah. Markaz Al Millah inilah yang berhaq melakukan takhshish (pengkhususan) atau taqyid ( pengaitan) dari suatu perkara yang bersifat umum atau mutlak dalam Al Quran.]
Namun, keduanya sama-sama bersumber dari pengingkaran terhadap sunnah. Cobalah bertanya kepada orang yang menyatakan pendapat pertama tentang firman Alloh Azza wa Jalla ," Allah menciptakan  segala s esuatu." [QS Az Zumar 62].
Apakah diri Alloh Azza wa Jalla juga masuk dalam lingkup'keumuman' yang ada pada ayat ini ?. Niscaya mereka akan menjawab," tidak" tetapi, manakah ayat Al quran yang mengkhususkan diri Alloh Azza wa Jalla (dari keumuman ayat tersebut) ?
Yang mengkhususkan ayat ini adalah akal (yang sehat) karena akal tidaklah menerima bahwa sesuatu itu menciptakan dirinyas endiri, jadi secra darurat, kita mengetahui bahwa Allah tidaklah menciptakan diriNya sendiri."
             Demikian pula seperti firman Alloh Azza wa Jalla , yang artinya,"…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [Al Baqarah 275]. Namun, disana ada bentuk jual beli yang dilarang oleh syariat, seperti jual beli janin yang dikandung seekor hewan (atau jual beli ikan dalam kolam) atau yang lainnya. lalu, apakah yang mengeluarkan contoh jual beli tersebut dari keumuman jual beli yang dihalalkan oleh Alloh Azza wa Jalla ?, jawabannya, bahwa yang mengkhususkannya adalah As Sunnah.



 
< Sebelum   Berikut >

KATEGORI PRODUK

PENERBIT/PRODUSEN